Pasal 4
pasal.id
(1) Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. hasil laporan Tim Etika Kementerian; dan/atau
g. perhitungan ex officio. (2) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditindaklanjuti oleh orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya laporan hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ditindaklanjuti oleh orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aparat Pengawas Internal Pemerintah menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk laporan hasil pengawasan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (4) Laporan hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; b. nama satuan kerja; c. unit kerja; d. tahun anggaran; e. atasan langsung; f. nilai kerugian; g. kronologis terjadinya indikasi Kerugian Negara; dan h. rekomendasi hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
