Pasal 3
pasal.id
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang yang berada dalam penguasaan atau tidak berada dalam penguasaan dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau; b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya melakukan tindakan pengamanan baik langsung atau tidak langsung yang merugikan negara wajib mengganti kerugian dimaksud. (3) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
