Pasal 47
pasal.id
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Form 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam. (5) Permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan Form 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
