PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 46
pasal.id
(1) Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian. (2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
