Pasal 37
pasal.id
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu penggantian Kerugian Negara. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Penyampaian SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disertai dengan surat tanda terima. (6) Menteri selaku PPKN menugaskan Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (8) Surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 25 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
