PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 38
pasal.id
SKP2K ditandatangani oleh: a. Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Menteri untuk Kerugian Negara dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
