Pasal 36
pasal.id
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Apabila dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Satuan Kerja/Atasan Satuan Kerja menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN. (5) Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.
