PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 35
pasal.id
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
