Pasal 34
pasal.id
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan sidang. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Penyampaian SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus disertai dengan surat tanda terima. (6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (7) Surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 25 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
