Pasal 31
pasal.id
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang. (3) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22.
