Pasal 30
pasal.id
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali beserta dokumen pendukung kepada Majelis. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyatakan bahwa: a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; atau
b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.
