Pasal 29
pasal.id
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang. (4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
