PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 28
pasal.id
(1) Dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis mengambil keputusan. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian Kerugian Negara. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah Majelis. (4) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. (5) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
