Pasal 27
pasal.id
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; d. dapat meminta Reviu dari Inspektorat Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan/atau e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam sidang Majelis untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. melakukan upaya penelusuran dan penelitian adanya wanprestasi; b. memeriksa dokumen yang terkait penetapan Kerugian Negara; c. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7); dan/atau d. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Satuan Kerja terkait untuk ditindaklanjuti kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. (3) Dalam sidang Majelis penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. melakukan upaya penelusuran dan penelitian data dukung atas keberatan penerbitan SKP2KS; b. memeriksa dokumen yang terkait penetapan Kerugian Negara; dan/atau
c. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
