Pasal 32
pasal.id
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
