Pasal 24
pasal.id
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal/pejabat tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua; b. Inspektur Jenderal/pejabat tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan/pejabat administrator di lingkup Biro Keuangan selaku Sekretaris; d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur/pejabat administrator di lingkup Biro Sumber Daya Manusia Aparatur selaku anggota; e. Kepala Biro Hukum dan Organisasi/pejabat administrator di lingkup Biro Hukum dan Organisasi selaku anggota. (3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara. (4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal.
