PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 23
pasal.id
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b; b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau c. persetujuan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
