PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 22
pasal.id
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja mengajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara.
