PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 21
pasal.id
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh hari) kalender setelah diterbitkan SKP2KS.
