Pasal 20
pasal.id
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menyetujui atau mengajukan keberatan atas SKP2KS dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menyetujui SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disertai bukti dan penjelasan. (4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan persetujuan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan atau keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi nilai Tuntutan Ganti Kerugian dan tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (6) Tanda terima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Laporan persetujuan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan Form 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
