Pasal 19
pasal.id
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) tidak ditandatangani oleh Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN. (4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan tembusan kepada Majelis dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKP2KS diterbitkan. (6) Penyerahan SKP2KS harus disertai dengan penandatangan tanda terima oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (7) Laporan SKTJM tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (8) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan Form 20 sebagaimana tercantum
di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
