Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam SKTJM atau Surat Keputusan tentang perubahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Form 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
