Pasal 17
pasal.id
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis. (3) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Form 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
