Pasal 16
pasal.id
(1) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKTJM dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat: a. perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani; atau b. kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam kondisi sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan; b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT, RW, dan Kelurahan/Desa; c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris hanya mampu mengangsur sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut, yang dibuktikan dengan slip daftar penghasilan; d. dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(5) Permohonan perubahan jangka waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (6) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN (7) Berdasarkan permohonan perubahan jangka waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (8) Permohonan perubahan jangka waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan Form 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
