Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja
menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (2) TPKN berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan upaya penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada pihak yang merugikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penugasan penuntutan. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pengakuan dan pernyataan kesanggupan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak TPKN melakukan upaya penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara dan
pembuatan SKTJM beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (7) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual/melelang. (8) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Form 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan harus disertakan dengan daftar barang jaminan dan surat kuasa menjual/melelang. (9) SKTJM beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan Format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat Kuasa Menjual/Melelang Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c menggunakan Form 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
