Pasal 14
pasal.id
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat secara tertulis atas laporan hasil pemeriksaan TPKN dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja. (2) Pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (3) Pendapat Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada TPKN. (4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan TPKN dan pendapat Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (6) Pemeriksaan ulang hanya dilakukan 1 (satu) kali dan paling lambat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penugasan kepada TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai bukti pendukung kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja. (8) Laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan keseluruhan TPKN beserta data dukungnya. (10) Pendapat Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Form 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
