PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 13
pasal.id
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai. (2) Laporan hasil pemeriksaan pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan b. jumlah Kerugian Negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/barang.
