Pasal 12
pasal.id
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan secara tertulis melalui: a. pemanggilan secara langsung; atau b. pengiriman surat. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil pemeriksaan Kerugian Negara diperbaiki oleh TPKN. (4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan tanggapan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima (7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan. (8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima. (9) Permintaan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) dengan menggunakan Form 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
