PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 11
pasal.id
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
