Pasal 25
pasal.id
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas: a. mendukung secara administratif dalam dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; b. menyiapkan bahan, mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun dan mencetak laporan dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; dan c. menyiapkan penyelenggaraan sidang Majelis.
