Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan mempunyai fungsi: a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; b. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir dan pulau- pulau kecil; c. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi. (3) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; c. pelayanan teknis pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan; d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
