PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan: a. Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pemula; atau b. Diploma tiga dengan kualifikasi pendidikan pada rumpun:
ilmu atau sains perikanan;
ilmu atau sains kelautan;
kimia;
biologi;
rekayasa lingkungan;
rekayasa geomatika;
rekayasa geologi;
rekayasa kelautan;
rekayasa sipil;
ilmu lingkungan;
hukum; atau 12) pariwisata.
