PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas: a. asisten pengawas kelautan pemula; b. asisten pengawas kelautan terampil; c. asisten pengawas kelautan mahir; dan d. asisten pengawas kelautan penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
