PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 99
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan/atau e. pemecatan/pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik dan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku.
