PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 98
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Pendanaan kegiatan Taruna berasal dari: a. anggaran Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan Taruna merasakan manfaatnya. (2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan penggalangan dana melalui iuran anggota rutin berdasarkan kesepakatan antartaruna.
