PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 100
BAB 8 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya. (2) Untuk membina hubungan antara alumni dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri. (3) Hubungan antara organisasi alumni dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung bersifat kemitraan.
