Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, diberlakukan penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) berdasarkan penilaian dari atasan, rekan, dan bawahan yang dihitung setiap 6 (enam) bulan dengan besaran bobot per Kelas Jabatan sebesar 8% (delapan persen) dari komponen perilaku. (2) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi pejabat struktural, dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); b. rekan, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan c. bawahan, dengan bobot 25% (dua puluh lima persen). (3) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi Staf Khusus Menteri, dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan b. rekan, dengan bobot 40% (empat puluh persen). (4) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan b. rekan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); (5) Penilaian unsur Perilaku Non-Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. sangat baik, dengan nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) mendapat bobot 8% (delapan persen); b. baik, dengan nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen); c. cukup, dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) mendapat bobot 6% (enam persen); dan d. kurang, dengan nilai <60 (kurang dari enam puluh) mendapat bobot 5% (lima persen).
