PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Subkomponen disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dihitung setiap bulan dengan besaran bobot per Kelas Jabatan sebesar 12% (dua belas persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis; (2) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap bulan dan berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.
