Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Subkomponen Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2, dihitung setiap bulan yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya dengan besaran bobot per kelas jabatan paling besar sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis; (2) Penghitungan bobot penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan administrasi sebagai berikut: a. lebih dari atau sama dengan nilai 91 mendapat bobot 25% (dua puluh lima persen); b. nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) mendapat bobot 24% (dua puluh empat persen); c. nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan kurang dari 76 (tujuh puluh enam) mendapat bobot 23% (dua puluh tiga persen); d. nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) mendapat bobot 22% (dua puluh dua persen); e. nilai kurang dari 51 (lima puluh satu) mendapat bobot 21% (dua puluh satu persen); atau f. tidak mengisi Sasaran Kinerja Pegawai maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (3) Penghitungan bobot penilaian kinerja Pejabat Fungsional sebagai berikut: a. penghitungan sasaran kinerja pegawai dikonversi dari perolehan angka kredit tahunan; b. bila perolehan angka kredit lebih dari atau sama dengan 100% dari target tahunan mendapat bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. bila perolehan angka kredit antara 91% (sembilan puluh satu persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari target tahunan mendapat bobot 24% (dua puluh empat persen); d. bila perolehan angka kredit antara 71% (tujuh puluh satu persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari target tahunan mendapat bobot 23% (dua puluh empat persen); e. bila perolehan angka kredit antara 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari target tahunan mendapat bobot 22% (dua puluh dua persen); f. bila perolehan angka kredit kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target tahunan mendapat bobot 21% (dua puluh satu persen); atau g. bila tidak menyampaikan usulan penilaian angka kredit, maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
