Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Subkomponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1, dihitung setiap 3 (tiga) bulan yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya, dengan besaran bobot per Kelas Jabatan paling besar sebesar 15% (lima belas persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis. (2) Subkomponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penilaian Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS) pada masing- masing level. (3) Penghitungan bobot penilaian NPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. lebih dari atau sama dengan nilai 100 (seratus) mendapat bobot 15% (lima belas persen); b. nilai 86 (delapan puluh enam) sampai dengan kurang dari 100 (seratus) mendapat bobot 13% (tiga belas persen); c. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 86 (delapan puluh enam) mendapat bobot 11% (sebelas persen); d. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan kurang dari 70 (tujuh puluh) mendapat bobot 9% (Sembilan persen); e. nilai kurang dari 50 (lima puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen); atau
f. tidak mengisi NPSS maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
