PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan unsur: a. Komponen Kinerja, yang terdiri dari:
- Subkomponen Kinerja Organisasi; dan
- Subkomponen Kinerja Pegawai. b. Komponen Perilaku, yang terdiri dari:
- Subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi; dan
- Subkomponen disiplin presensi. c. Kelas Jabatan.
