PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 24
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian subkomponen disiplin presensi
pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
