PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 23
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian subkomponen disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan. (3) Jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 30 (tiga puluh) menit.
