PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 22
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau 6,5 (enam setengah) jam dalam sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a tanpa keterangan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari dari besaran bobot penilaian subkomponen disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
