Pasal 21
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja diberikan pengurangan apabila: a. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam sehari bagi unit kerja yang hari kerjanya 5 hari kerja dan 6,5 (enam setengah) jam bagi unit kerja yang hari kerjanya 6 (enam) hari; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan; d. tidak melakukan presensi elektronik/ presensi secara manual; e. tidak memenuhi target angka kredit tahunan bagi pejabat fungsional; dan/atau f. dijatuhi hukuman disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Pejabat fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin karena tidak memenuhi target angka kredit minimal pertahun sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja apabila Tunjangan Kinerja tersebut telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diperhitungkan setiap bulan terhitung mulai tanggal keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
(6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.
