Pasal 20
BAB 3 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan penambahan apabila capaian kinerja lain bernilai sangat baik. (2) Capaian kinerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. batas temuan; b. nilai reformasi birokrasi; c. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP); d. maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan e. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). (3) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku tanggung renteng kepada seluruh pegawai pada unit kerjanya. (4) Apabila semua penilaian kinerja lain bernilai sangat baik, maka yang dapat ditambahkan dalam penambahan Tunjangan Kinerja paling besar 3% (tiga persen). (5) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling besar 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis. (6) Tunjangan kinerja diberikan 100% (seratus persen) apabila semua capaian kinerja dinamis bernilai sangat baik termasuk dengan tambahan kinerja lain. (7) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Kelas Jabatan pada tahun sebelumnya.
