Pasal 25
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d pada jam datang atau pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan. (2) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d pada jam datang dan pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
