PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 7
BAB 3 — PRASARANA DAN SARANA SPKP
(1) Sarana SPKP berupa Transmiter SPKP. (2) Transmiter SPKP harus memenuhi persyaratan: a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di pusat pemantauan Kapal Perikanan; b. memiliki cakupan satelit global; c. memiliki nomor identitas Transmiter SPKP; d. dapat mengirim data posisi kapal paling sedikit setiap 1 (satu) jam sekali secara terus menerus; e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan f. memiliki sertifikat alat Transmiter SPKP.
