Pasal 8
BAB 4 — PENYEDIA SPKP
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan dari calon Penyedia SPKP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Nomor Induk Berusaha; b. fotokopi izin penyelenggaraan jasa multimedia/sistem komunikasi data; c. fotokopi surat izin hak labuh/landing right; d. fotokopi surat penunjukan sebagai distributor Transmiter SPKP; e. surat keterangan yang menyatakan memiliki colocation server untuk back up database yang berlokasi di INDONESIA; f. fotokopi sertifikat International Standar Organization 9000; dan g. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesanggupan untuk:
- menjamin ketersediaan Transmiter SPKP;
- memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan yang terintegrasi dengan sistem di pusat pemantauan Kapal Perikanan;
- melaksanakan pemasangan Transmiter SPKP;
- mempunyai pusat layanan pelanggan;
- memberikan pelatihan instalasi Transmiter SPKP kepada Pengguna SPKP;
- memberikan layanan perbaikan Transmiter SPKP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Transmiter SPKP diterima; dan 7) menyampaikan fotokopi Izin Stasiun Radio (ISR). (4) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan calon Penyedia SPKP dan melakukan uji teknis dan uji lapang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (5) Uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melibatkan unit kerja teknis yang membidangi riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (6) Dalam hal uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan persetujuan sebagai Penyedia SPKP. (7) Dalam hal uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan surat penolakan sebagai Penyedia SPKP disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (8) Penyedia SPKP yang tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP.
