PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 6
BAB 3 — PRASARANA DAN SARANA SPKP
(1) Prasarana SPKP berupa pusat pemantauan Kapal Perikanan. (2) Pusat pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ruangan yang memadai untuk meletakan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP; b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data; c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP; d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; dan e. sumber daya manusia.
